• TEMUKAN SAYA DI FACEBOOK
    Ini sebagai bentuk pertemanan antara saya dan pengunjung semuanya, Trimakasih atas kunjungannya.

Wednesday, October 5, 2011

PEMERINTAHAN PADA ZAMAN BALI KUNA



Sejak masa sejarah kuna Bali telah mengenal kerajaan-kerajaan yang meliputi seluruh wilayah pulau. Selama empat abad, yaitu antara 833-1343 M, Bali diperintah tidak kurang oleh 21 Raja. Dari Sri Kesari Warmadewa (835 S) sampai Sri Atasura Ratna Bhumi Banten (1259).
Dalam masa pemerintahan Sri Maharaja Haji Jayapengus misalnya antara 1099-1133 saka atau 1177-1181 Masehi pola wewenang pengusahanya menempatkan raja “Pinaka ta prataningbhuana satungkeb bali dwipamandala” berada pada pucuk pemerintahan. Dibawahnya ada sejumlah kelompok “sanapati”
dibawahnya lagi ada kelompok “sangat”, disamping itu ada yang disebut “tanda rakryan”. Mendampingi raja, ada kelompok “Mpungku Siwa Sogata” serta “Rsi Mahabrahmana”. Dalam sidang-sidang kerajaan, para pendeta Siwa-Bhuda ini mendampingi raja sebagai penasehat dibidang spiritual. Senapati menerima perintah langsung dari Raja dan menyampaikannya kebawah maupun pelaksana-pelaksana lainnya. Dalam pemerintahan ini, Raja Jayapangus didampingi oleh dua permainsurinya.
Diantara delapan orang senepati Raja Jayapangus seorang diantaranya adalah Senepati Kuturan. Orang menyabut juga bahwa senepati yang satu ini adalah Mpu Kuturan, kakak Mpu Beradah di Jawa Timur, yang telah meletakkan dasar-dasar agama Hindu di Bali.
Disamping susunan jabatan-jabatan tingkat pusat seperti tersebut di atas, terdapat susunan jabatan-jabatan tingkat desa atau krama yang terdiri dari :
1.      Rama yang berkedudukan sebagai pemimpin krama, sering pula disebut Rama Kubayan.
2.      Sang Menthani yang bertugas mengurus persoalan tanah desa
3.      Manuratang yang bertugas menulis,mencatat keadaan serta perkembangan desanya.
4.      Juru Krta Desa yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan desa.

Sumber :
            I.B Bangli :2005.Mutiara Dalam Budaya Hindu Bali. Paramita Surabaya
0 Comments
Tweets
Komentar

No comments:

Post a Comment